Ringkasan Berita:
- Babak baru soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi saat polisi terbitkan SP3 dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
- Tersangka lainnya Dokter Tifa mengatakan tidak pernah menuduh Jokowi memalsukan ijazah
- Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan selama bertahun-tahun telah berkembang narasi di ruang publik ijazah Jokowi palsu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengatakan dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar tak pernah menuduh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memalsukan ijazah.
“Kami bertiga melakukan penelitian terhadap ijazah Pak jokowi. Kami sama sekali tidak menuduh Pak Jokowi memalsukan ijazah,” ujar Tifa dalam dialog di Kompas.TV seperti dikutip pada Sabtu (17/1/1026).
Tifa, Roy, dan Rismon saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ia klaim telah melihat langsung ijazah asli lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985 dan melakukan kajian terhadap dokumen tersebut.
Namun Tifa mengatakan ada seseorang atau sekelompok pihak yang melakukan pemalsuan ijazah Jokowi.
“Kita sebut X melakukan pemalsuan ijazah. Saya, Roy Suryo, dan Rismon kami meneliti dokumen yang beredar,” ujarnya.
Jadi status anda sebagai tersangka?
“Salah banget. Pak Jokowi kelirunya, saya kira bukan Pak jokowi mungkin yang keliru tapi penasihat hukumnya mendudukan perkara ini,” ujarnya.
Framing Ijazah Jokowi
Pelapor Roy Suryo Cs yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan selama bertahun-tahun telah berkembang narasi di ruang publik terkait isu ijazah palsu, bahkan oleh pihak-pihak yang belum pernah melihat atau memegang ijazah asli.
Pernyataan tersebut kemudian direspon oleh dokter Tifa.
“Kenapa Anda tidak mengejar siapa yang memframing? Kenapa Anda melaporkan kami para peneliti yang berusaha menegakkan ini loh Mas ya. Peneliti itu mengirim Mas Ade itu adalah menegakkan kebenaran. Kalau ijazah ini asli, kami bilang asli. Kalau ijazah ini palsu, kami bilang palsu. Itu penelitinya,” katanya.
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Berbulan-bulan kasus ijazah Jokowi mengemuka di publik kini memasuki babak baru.
Bak drama, dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya bisa bernafas lega.
Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai Lubis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan terbitnya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).