Ringkasan Berita:
- Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan putusan MK larangan polisi rangkap jabatan sudah jelas.
- Pengamat dan akademisi menilai MK perlu memberi penjelasan agar publik tidak salah tafsir.
- Perpol 10/2025 Kapolri memicu polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK 114.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi rangkap jabatan sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan tambahan.
Pernyataan itu disampaikan Enny saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (15/12/2025).
“Karena putusan sudah jelas dan mudah dipahami serta mudah diakses. Tidak ada pendapat lain dari MK,” kata Enny.
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio (Hensat) sebelumnya menilai MK perlu memberi penjelasan agar masyarakat tidak salah tafsir. Hal itu ia sampaikan kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, kebingungan publik bisa menimbulkan dua persepsi: ada yang menganggap Polri tidak melanggar karena MK diam, atau sebaliknya percaya Polri melanggar karena pernyataan Mahfud MD.
Hensat menegaskan: “Kalau memang Kapolri tak melanggar ya MK mesti bilang tak melanggar, bila melanggar ya katakan melanggar.”
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Majelis hajim MK dalam sidang putusan pada 13 November 2025, memutuskan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) tidak lagi memberi celah penugasan langsung dari Kapolri bagi anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan sipil.
Uji materi pasal tersebut diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin bersama mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan polisi wajib mundur atau pensiun bila hendak mengisi jabatan di luar kepolisian.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali untuk jabatan yang berkaitan dengan kepolisian dan atas penugasan dari Kapolri.”
MK menilai frasa “atas penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kapolri Terbitkan Perpol Kontroversial
Namun, hanya 29 hari setelah putusan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Perpol yang disahkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025 tersebut membuka ruang bagi polisi aktif mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil, termasuk BNN, BNPT, BIN, OJK, PPATK, dan KPK.
Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025), bahwa Perpol diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum penugasan anggota Polri di lembaga strategis.
Meski demikian, kebijakan ini menuai polemik karena dinilai bertentangan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sikap Kapolri Listyo Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan usai menghadiri sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan Perpol disusun untuk menindaklanjuti putusan MK, bukan mengabaikannya.
Listyo Sigit menegaskan: “Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait sebelum menerbitkan Perpol.”