Hari Ini, MK Bacakan Putusan Uji Materi atas UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel Noah dan 28 Musisi

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Ariel Noah bersama 28 musisi Tanah Air, Rabu (17/12/2025) pukul 13.30 WIB.

Perkara dengan nomor 28/PUU-XXIII/2025 ini menguji sejumlah pasal yang dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional pelaku pertunjukan, khususnya terkait izin dan royalti. Pasal yang diuji antara lain Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

“Pengucapan Putusan/Ketetapan, Rabu, 17 Desember 2025, 13:30 WIB”  sebagaimana dikutip dari jadwal sidang di situs resmi MK.

Baca juga: Nyanyian Ariel Hingga Judika Warnai Rapat Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta, Beri 8 Rekomendasi

Awal Mula Sidang Uji Materi

Sidang perdana berlangsung pada 4 April 2025 dan baru akan diputus pada akhir tahun.

Biasanya, jangka waktu MK dalam memutus perkara tergantung seberapa rumit pengujian undang-undaang yang dimohonkan.

Persidangan perkara Ariel dkk sudah melalui proses mendengar keterangan dari DPR, Presiden, hingga pihak gterkati dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).

Sammy Simorangkir dan Lesti Kejora Jadi Saksi Sidang

Selain itu, dalam persidangan pada bulan Juli, dihadirkan saksi yakni penyanyi Hendra Samuel Simorangkir (Sammy Simorangkir) dan Lesti Kejora.

Pun juga ada ahli yang didatangkan oleh Ariel dkk, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini dan Ahli Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar.

Ariel bersama 28 musisi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.

Dalam permohonannya, mereka menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjuka

Selain perkara milik Ariel, MK juga akan mengucapkan putusan serupa yang dimohonkan oleh Grup musik T’koos (sebelumnya T’koes)penyanyi Saartje Sylvia. 

Perkara mereka terdaftar dengan nomor 37/PUU-XXIII/2025.

Berikut daftar nama-nama para pemohon perkara:

Tubagus Arman Maulana

Nazril Irham



About admin

Check Also

BBC vows to defend itself as Trump sues for $10 billion, claiming defamation and unfair trade practice

London — The BBC said Tuesday that it would defend itself in court after President Trump …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *