Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung memastikan Hotel Ayaka Suites tetap beroperasi meski telah disita dalam kasus TPPU yang menjerat Iwan Kurniawan Lukminto.
- Jika operasional hotel menghasilkan keuntungan, kelebihan dana akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
- Penyitaan hotel di Setiabudi dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan BPN, karena diduga terkait langsung maupun tidak langsung dengan praktik pencucian uang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan bahwa hotel Ayaka Suites masih tetap beroperasi meski sebelumnya telah disita terkait kasus pencucian uang yang menjerat bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, pihaknya melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) juga bekerjasama dengan perusahaan BUMN untuk membantu mengelola operasional hotel tersebut.
“Dimana biaya pemasukan apabila ada dari sewa atau dan sejenisnya nanti akan digunakan untuk operasional,” kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Selain itu dijelaskan Anang, nantinya apabila dalam pelaksanaan operasional hotel itu meraup keuntungan lebih, maka akan disimpan ke kas negara untuk mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana yang dilakukan Iwan Kurniawan Lukminto.
“Apabila ada kelebihan, maka akan dimasukkan ke kas negara dan nantinya akan diperhitungkan bagian dari mengurangi kerugian negara atau pemulihan,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan hotel yang terletak di daerah Karet Pedurenan No.45, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan itu dilakukan pada Kamis (11/12/2025) kemarin dan turut disaksikan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).
Kata Anang, penyitaan aset berupa hotel tersebut juga telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).
Selain itu ia menuturkan, bahwa penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset hotel tersebut berkaitan secara langsung maupun tidak langsung digunakan oleh Iwan Kurniawan untuk menyamarkan perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Oleh karena itu, tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut kemudian dijelaskan Anang bahwa hotel yang kini telah dijadikan barang bukti itu akan dilakukan pemeliharaan dengan pertimbangan lantaran hotel tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan memerlukan biaya perawatan cukup besar.
Hal itu kata dia sekaligus untuk kepentingan proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan dan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan,” sebutnya.
Detik-Detik Proses Penyitaan Hotel oleh Kejagung