Menteri PPPA Minta Identitas Anak, Pelaku Pembunuhan Ibu di Medan Dirahasiakan

Ringkasan Berita:

  • Menteri PPPA, Arifah Fauzi akan mengawal penanganan kasus pembunuhan seorang ibu oleh anaknya di Medan.
  • Arifah juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini wajib menjamin kerahasiaan identitas anak.
  • Sejak awal KemenPPPA melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta unit layanan terkait.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkapkan belasungkawa dan rasa prihatin yang mendalam atas meninggalnya F, seorang ibu berusia 42 tahun yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya yang berusia 12 tahun di Medan, Sumatra Utara. 

Arifah akan mengawal penanganan kasus dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh hak anak terpenuhi.

Baca juga: Kasus Dugaan Anak Bunuh Ibu di Medan, Tetangga Dengar Suara Aneh Saat Malam Kejadian

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang ibu di Medan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya,” kata Arifah melalui keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).

Anak saat ini berada di rumah aman agar hak-hak anak lainnya tetap dipenuhi, terutama hak atas pendidikan.

Selain itu sesuai dengan Pasal 19 UU SPPA, terkait identitas anak, dirinya mengimbau semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini wajib menjamin kerahasiaan identitas anak dalam pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik.

 

 

“Kapolrestabes Medan juga memastikan pendampingan akan terus diberikan kepada anak saksi yang merupakan kakak kandung dari anak. Selama proses penanganan berlangsung, anak telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan tersebut akan berlanjut hingga dan pascaputusan pengadilan,” ujarnya. 

Proses penanganan anak, kata Arifah, harus mengedepankan kepentingan terbaik anak. 

Sejak awal KemenPPPA melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta unit layanan terkait. 

Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 

“Kami terus memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan,” pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Polrestabes Medan mengungkap kronologi dugaan pembunuhan seorang ibu berinisial F (42) oleh anaknya, AL (12), di Kota Medan. 

Kapolrestabes Medan Kombes Calvin Simanjuntak menyampaikan, sebelum kejadian, korban bersama dua anaknya tidur dalam satu kamar di lantai satu.

AL dan korban tidur di kasur bagian atas, sementara kakak korban tidur di kasur bagian bawah. 

Suami korban beristirahat di lantai dua. 

Pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, AL terbangun dan mengambil pisau untuk melukai korban yang sedang tertidur.

“Adik (AL) mengambil pisau, membuka bajunya, dan melukai korban,” kata Calvijn saat konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin (29/12/2025).

Akibatnya, korban menderita 26 luka tikam.

 



About admin

Check Also

Feds vow more agents into Minneapolis, days after killing of Renee Good, as protests sprout citywide

Demonstrators have gathered again Monday at the Whipple Federal Building in Minneapolis amid reports of …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *